NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemangkasan ekspor gas ke Singapura tidak melanggar kontrak yang telah disepakati.

Bahlil mengatakan langkah itu diambil dengan tetap memperhatikan batas minimum ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa total ekspor gas pipa Indonesia ke negara Singa tersebut mencapai 409,55 MMSCFD yang berasal dari dua wilayah utama, yakni Laut Natuna dan Sumatera.

Dari jumlah tersebut, pemangkasan yang dilakukan hanya sebesar 31 MMSCFD atau kurang lebih sekitar 8 persen. Menurutnya, angka pemotongan tersebut masih berada di dalam batas aman kontrak minimum.

"31 MMSCFD yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91 sampai 92 dan kita baru sekitar 8 persen. Terkecuali kita potong 10 persen, nah itu baru kita melanggar kontrak," ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Bahlil menekankan agar pihak luar tidak meragukan komitmen Indonesia dalam menghargai perjanjian internasional.

"Jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga menghargai kontrak. 31 MMSCFD yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum," tegasnya.

Lebih lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan di balik kebijakan pemangkasan ekspor gas tersebut. Salah satu pemicu utamanya adalah kebutuhan domestik yang mendesak untuk mengantisipasi dinamika geopolitik global yang belum menentu serta memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri di dalam negeri.