Dengan demikian, volume gas yang dialihkan atau dikurangi dari pasokan ekspor ke Singapura mencapai total 31 juta standar kaki kubik per hari berdasarkan dua skema tersebut.

Djoko mengatakan kebijakan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 8 ayat (1), yang mengatur prioritas pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Selanjutnya kami akan pantau terus perkembangannya secara harian," ucapnya.

Sebelumnya, Bahlil mengancam bakal mengurangi ekspor gas ke negara tetangga dengan mempertimbangkan ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global, pada Rabu (21/10).

Ia mengaitkan langkah tersebut dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya menjaga kebutuhan nasional di tengah ketidakpastian global.

"Kita sebagai pejabat negara, Bapak Presiden sebagai Presiden, pasti apa yang disampaikan Presiden, semua kementerian mampu menjabarkan dalam konteks menuju survival," kata Bahlil seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10).