Kebijakan itu berlaku di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan mulai 13 September 2026 sampai dengan 20 September 2026. Dikutip tim redaksi, kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam sistem ganjil-genap ini, kendaraan hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang disesuaikan dengan tanggal. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 yang diperbolehkan mengisi BBM. Sementara pada tanggal genap, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap yakni 0, 2, 4, 6, atau 8 yang bisa mengisi BBM subsidi.