Sementara itu, Bahlil menegaskan pemangkasan eskpor gas ke Singapura tak melanggar kontrak dengan Singapura. Ia menjelaskan total ekspor gas pipa Indonesia ke Singapura mencapai 409,55 MMSCFD. Pasokan tersebut berasal dari dari dua wilayah, yakni Laut Natuna dan Sumatera.

Adapun dari jumlah itu, volume gas yang dikurangi hanya sekitar 8%. Dengan demikian kata Bahlil, jumlah ekspor yang dikurangi dari Indonesia itu tidak melanggar aturan kontrak yang ada.

"Nah, sekarang ini kan yang kita lakukan pemotongan sebagian itu kan adalah 31 MM dari total 409 MM dari kontrak yang ada. Dengan yang ada itu, kita belum melanggar kontrak karena ada batas minimum, kan? Batas minimum itu belum kita lampaui. Jadi nggak ada masalah, ya," terangnya.