Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara mencapai Rp108 triliun hingga 31 Agustus 2026, naik sekitar Rp 21 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat Rp 87 triliun.

Tri mengatakan kenaikan tersebut antara lain dipengaruhi oleh peningkatan harga sejumlah komoditas minerba. Pada komoditas batu bara, misalnya, ia menyebut PNBP hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 66 triliun, meningkat dibandingkan Rp 59 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan PNBP tersebut, kata dia, terjadi ketika produksi batu bara justru lebih rendah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Minerba, produksi batu bara sepanjang 2025 mencapai 817,48 juta ton, sedangkan produksi hingga Juli 2026 tercatat 423,71 juta ton atau rata-rata sekitar 60,5 juta ton per bulan.

Rata-rata produksi tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata produksi 2025 yang sekitar 68,1 juta ton per bulan. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan produksi pertambangan tidak semata-mata harus digenjot, tetapi perlu disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan memberikan manfaat optimal bagi negara.

"Pendekatan kita adalah optimum production, di mana produksi ini harus diseimbangkan dengan pasar, kebutuhan pasar, DMO (domestic market obligation), kondisi harga, logistik, serta keberlanjutan cadangan," ujarnya