NADIKABAR.COM — Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tengah melebur atau merger perusahaan-perusahaan asuransi pelat merah. Proses merger BUMN asuransi ini ditargetkan rampung pada akhir 2026.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan dari 16 BUMN yang ada saat ini, nantinya hanya ada tiga perusahaan. Di mana tiga perusahaan tersebut akan bergerak di bidang asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kredit.

"Merger asuransi juga sedang terjadi. Dan akhir tahun ini sudah harus terjadi. Ini kita harapkan akhir tahun udah selesai," ujar Dony di Tribrata Hotel, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Khusus asuransi kredit dan penjaminan, berdasarkan informasi yang diterima NadiKabar pemerintah berencana melebur tiga perusahaan terkait menjadi Holding BUMN asuransi kredit dan penjaminan baru.

Ketiga BUMN asuransi tersebut adalah PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo, PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo, dan PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo. Namun hingga saat ini belum diketahui BUMN mana yang akan menjadi induk usaha dari Holding Asuransi Kredit dan Penjaminan yang akan dibentuk ini.

PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) merupakan perusahaan penjamin terbesar di Indonesia. Sebagai perusahaan penjaminan kredit, Jamkrindo memiliki berbagai produk, baik produk penjaminan program maupun penjaminan nonprogram.

Pada penjaminan program, Jamkrindo memiliki produk mulai dari penjaminan KUR hingga penjaminan KMK dalam rangka PEN. Kemudian ada juga produk Penjaminan KPR Sejahtera FLPP yang juga program pemerintah.

Dalam situs resmi perusahaan, sejarah panjang Jamkrindo dimulai saat pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada 1970 silam yang dalam perkembangannya kemudian diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 yang sekaligus mengubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU).

Selanjutnya pada Mei 2008, melalui PP No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK.

Singkat cerita pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah resmi mengubah badan hukum Perum Jamkrindo menjadi Perseroan Terbatas melalui PP No. 11/2020 yang telah diundangkan pada 17 Februari 2020. Di tahun yang sama PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) resmi menjadi anak perusahaan dari holding Asuransi dan Penjaminan dengan nama PT Jaminan Kredit Indonesia disingkat Jamkrindo.

Sementara itu, sejarah BUMN asuransi Jasindo bermula dari hasil nasionalisasi terhadap dua perusahaan asuransi, yaitu NV Assurantie Maatschappij de Nederlander, sebuah perusahaan asuransi umum milik kolonial Belanda, dan Bloom Vander, perusahaan asuransi umum Inggris yang berkedudukan di Jakarta.

Kebijakan nasionalisasi dilakukan sejalan dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Proklamator Rl, Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta, yang sekaligus mengamanatkan pelaksanaan pemindahan kekuasaan dan kepemilikan Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Indonesia.

Langkah pemerintah melakukan nasionalisasi terhadap kedua perusahaan asuransi tersebut diikuti dengan perubahan nama keduanya menjadi PT Asuransi Bendasraya yang bergerak di bidang Asuransi Umum dalam Rupiah dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) yang bergerak pada bidang Asuransi Umum dalam valuta asing.

Dalam perjalanannya, melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 764/MK/IV/12/1972 tanggal 9 Desember 1972, dilakukan merger antara PT Asuransi Bendasraya dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai sebuah BUMN yang bergerak di bidang usaha Asuransi Umum.

Kemudian untuk BUMN asuransi Askrindo tercatat berdiri pada 6 April 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/1971 tanggal 11 Januari 1971, untuk mengemban misi dalam pemberdayaan UMKM guna menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Peran PT. Askrindo dalam pemberdayaan UMKM adalah sebagai lembaga penjamin atas kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada UMKM. Pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Mentri BUMN, PT Askrindo bergabung dengan Holding BUMN asuransi dan penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG).

Pengamat BUMN, Herry Gunawan, menilai rencana peleburan BUMN asuransi penting untuk dilakukan agar kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah sektor ini menjadi lebih efisien. Sebab menurutnya selama ini banyak BUMN sektor asuransi yang saling bersaing satu dengan yang lain karena memiliki ceruk pasar yang sama.

"Konsolidasi ini penting, urgensinya terutama, membuat bisnis asuransi BUMN menjadi lebih efisien. Tidak ada lagi kanibalisme dalam BUMN asuransi lantaran masuk di ceruk pasar yang sama," ujarnya saat dihubungi NadiKabar.

Sementara terkait peleburan Jamkrindo, Jasindo, dan Askrindo jadi BUMN asuransi kredit dan penjaminan, Herry menilai ketiga BUMN tersebut memiliki fokus bisnis yang berbeda. Karenanya proses peleburan lebih baik dilakukan dengan cara memilih satu BUMN sebagai induk, kemudian melebur dua BUMN lain ke dalamnya dan menjadi satu kesatuan.

"Tiga perusahaan ini punya fokus bisnis yang berbeda, walau pun segmen operasinya relatif ada yang sama. Di sinilah peran strategis IFG seharusnya, sebagai holding asuransi untuk mengorkestrasi sekaligus menjadi wasit agar bisnis mereka tetap patuh fokus," jelas Herry.

"Untuk itu, karena fokus bisnis sudah berbeda, justru sebaiknya jadikan satu di antaranya sebagai survival company, yang lainnya melebut ke dalam. IFG bisa buat subholding baru di bawahnya," sambungnya.

Saat ditanya terkait BUMN mana yang besar kemungkinan bisa menjadi induk BUMN asuransi kredit dan penjaminan ini, Herry berpendapat ada dua kandidat besar yakni Jamkrindo dan Askrindo. Sebab kedua BUMN ini memiliki ukuran usaha paling besar.

"Sekiranya harus memilih di antara yang ada, pilihannya ada dua yang tentu masih perlu dikaji lebih dalam, yakni Jamkrindo atau Askrindo. Kedua perusahaan itu punya pengalaman dan size bisnis yang jauh lebih besar, sehingga bisa jadi peluang atau dasar untuk dikembangkan dari sisi tata kelola, manajemen risiko, dan model bisnisnya," paparnya.

Namun saat ditanya dari dua perusahaan asuransi pelat merah tersebut yang memiliki ukuran dan pengalaman bisnis paling besar, Herry menilai pilihan jatuh pada Jamkrindo. Sehingga BUMN ini yang lebih besar kemungkinan dapat menjadi induk usaha atau survival company.

"Sepengetahuan saya, ya Jamkrindo," pungkasnya.