Hakim yang diketuai Dian Wicayanti menyatakan Bara Primario terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya. Hal itu mengacu Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hukuman 20 tahun itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Bara selama proses penyidikan dan penuntutan. Vonis hakim ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Bara pidana penjara selama 18 tahun.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada Januari lalu. Aksi keji Bara terungkap setelah warga Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, digegerkan dengan penemuan mayat yang dibakar pada Minggu (25/1/2026).