Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bakar Ibu Kandung di Mataram Divonis 20 Tahun Bui
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Bara Primario. Bara dinilai terbukti membunuh dan membakar ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 02:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Penemuan mayat tersebut sempat viral di media sosial. Mayat itu ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka. Api masih terlihat membara di area rerumputan di tepi jalan, tepatnya di dekat Pura Batu Leong.
Awalnya, warga mengira kobaran api tersebut berasal dari pembakaran sampah. Namun, setelah didekati, api itu ternyata membakar tubuh manusia hingga hangus. Hasil penyelidikan, korban merupakan Yeni Rudi Astuti yang dibunuh oleh anaknya, Bara Primario.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.