Lebih lanjut, Kemenhub juga meminta seluruh penyelenggara pelayaran agar mengutamakan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran, Nakhoda agar segera mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan serta melaporkannya kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait," katanya.