Dengan begitu, bisa melihat seberapa produktif investasi yang sudah dilakukan dan manfaatnya bagi perekonomian.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ni Komang Rasminiati menuturkan dengan adanya balai tersebut, pengelolaan dana pengembangan jalan tol menjadi lebih terstruktur, mulai dari penyusunan rencana dan program, tata kelola penerimaan, penyaluran dana, hingga pengelolaan data dan informasi.

Fungsinya juga mencakup analisis usulan sumber pendapatan, administrasi PNBP, izin penggunaan penerimaan, serta pemantauan kinerja penyaluran dana.

"Dalam masa transisi, PNBP dari pengusahaan jalan tol dan penerimaan lain untuk pengembangan jaringan tetap disetorkan ke kas negara sampai balai ditetapkan menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Komang.

Dia menerangkan pembentukan balai merupakan pelengkap dalam mendukung pengusahaan jalan tol dan tidak mengubah fungsi BPJT dalam penyelenggaraan jalan tol.