Penyelenggara tersebut memiliki sifat koordinatif normatif dan fasilitatif dalam mengkoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.
RUU SDI juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah serta desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data.
Di sisi lain, pengaturan mengenai standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk serta sistem katalog data nasional wajib diterapkan seluruh produsen data dan wali data tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.
Dalam penggunaan dan pengendalian akses data, RUU tersebut mengatur pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Adapun akses dan transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia wajib mendapatkan persetujuan DPR dalam hal data tertutup.