Partisipasi masyarakat juga diperkuat melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela.
Sementara itu, dalam penyelesaian sengketa, RUU SDI mengutamakan mekanisme nonlitigasi dengan jangka waktu mediasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.
Di sisi lain, RUU tersebut juga memuat sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin kepatuhan dan keberlanjutan penyelenggaraan SDI.
"Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU SDI disepakati dalam rapat panja yang secara keseluruhan terdiri atas 20 bab dan memuat 141 pasal," kata Sturman.