"RUU tentang perubahan kedua atas Nomor 2 Tahun 2024 tetap dijadikan salah satu prioritas tahun 2027," kata Bob Hasan.

Bob Hasan menyoroti banyaknya UU di RI yang perlu untuk disederhanakan. Ia mengatakan penyederhanaan UU tersebut dilakukan agar tak ada benturan antarproduk undang-undang.

"Ya, jadi ini dimungkinkan, ya, sangat, sebagai kebutuhan, ya. Karena begitu banyak undang-undang di republik ini yang patut disederhanakan agar apa? Agar tidak berbenturan karena lalu lintas perundang-undangan ini menjadi satu sorotan penting sehingga ada kepentingan-kepentingan yang terkesan pragmatis atau jangka pendek, ya, seperti peraturan-peraturan pemerintah, peraturan daerah," kata dia.

Bob Hasan bebicara soal UU yang dibuat cepat atau fast track berkaitan dengan pengharmonisasian UU. Ia mencontohkan produk UU semacam omnibus dalam satu kesatuan.