"Jadi fast track ini, undang-undang yang cepat ini, dibuat cepat ini tujuannya adalah agar menyederhanakan, misalkan kesehatan. Ya, kesehatan itu poliklinik, sekolah kesehatan, pokoknya semua yang terkait kesehatan itu digabungkan seperti omnibus tetapi bukan omnibus, ya," kata Bob Hasan.

"Jadi semacam undang-undang yang diharmonisasi yang terkait dengan semua kesehatan itu bisa dijadikan satu sehingga undang-undang ke depan ini sama seperti undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang apa, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan itu disatukan semuanya," tambahnya.

Ketua DPRD Jakarta, Suhud, lantas mengajukan usulan perubahan pada Pasal 11 ayat 3 di UU tentang Provinsi DKJ.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesempatan yang diberikan ya kepada kami DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan usulan ataupun perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, terutama Pasal 11 ayat 3," ujar dia.