NADIKABAR.COM — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPRD DKI Jakarta. Rapat ini membahas soal usulan UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk direvisi dan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI.
Hadir dalam RDPU di ruang Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026) Ketua DPRD DKI Suhud Alynuddin, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Azis. Tampak pula Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco dan Wibi Andrino.
"Audiensi dalam rangka melanjutkan pembahasan mengenai pengaturan terkait jumlah keanggotaan DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau Undang-Undang DKJ," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat.
Bob mengatakan DPRD DKI meminta UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk direvisi. Mereka juga mendorong revisi UU tersebut masuk dalam Prolegnas prioritas DPR RI.
"RUU tentang perubahan kedua atas Nomor 2 Tahun 2024 tetap dijadikan salah satu prioritas tahun 2027," kata Bob Hasan.
Bob Hasan menyoroti banyaknya UU di RI yang perlu untuk disederhanakan. Ia mengatakan penyederhanaan UU tersebut dilakukan agar tak ada benturan antarproduk undang-undang.
"Ya, jadi ini dimungkinkan, ya, sangat, sebagai kebutuhan, ya. Karena begitu banyak undang-undang di republik ini yang patut disederhanakan agar apa? Agar tidak berbenturan karena lalu lintas perundang-undangan ini menjadi satu sorotan penting sehingga ada kepentingan-kepentingan yang terkesan pragmatis atau jangka pendek, ya, seperti peraturan-peraturan pemerintah, peraturan daerah," kata dia.
Bob Hasan bebicara soal UU yang dibuat cepat atau fast track berkaitan dengan pengharmonisasian UU. Ia mencontohkan produk UU semacam omnibus dalam satu kesatuan.
"Jadi fast track ini, undang-undang yang cepat ini, dibuat cepat ini tujuannya adalah agar menyederhanakan, misalkan kesehatan. Ya, kesehatan itu poliklinik, sekolah kesehatan, pokoknya semua yang terkait kesehatan itu digabungkan seperti omnibus tetapi bukan omnibus, ya," kata Bob Hasan.
"Jadi semacam undang-undang yang diharmonisasi yang terkait dengan semua kesehatan itu bisa dijadikan satu sehingga undang-undang ke depan ini sama seperti undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang apa, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan itu disatukan semuanya," tambahnya.
Ketua DPRD Jakarta, Suhud, lantas mengajukan usulan perubahan pada Pasal 11 ayat 3 di UU tentang Provinsi DKJ.
"Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesempatan yang diberikan ya kepada kami DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan usulan ataupun perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, terutama Pasal 11 ayat 3," ujar dia.