NADIKABAR.COM — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus dilakukan secara cermat dan mendalam. Karena itu, dia meminta pemerintah dan DPR membahas pelaksanaan putusan itu tidak tergesa-gesa.
Menurut Bamsoet, Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengalihkan penanganan perkara tindak pidana umum prajurit TNI ke peradilan umum memerlukan kejelasan teknis hingga kepastian hukum agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum militer dan sipil.
"Putusan MK ini harus kita hormati sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum nasional. Namun, pelaksanaannya harus dibahas secara cermat, mendalam, dan tidak tergesa-gesa," kata Bamsoet saat mengajar mata kuliah "l'Politik Hukum dan Kebijakan Publik', Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
"Kita harus memastikan pembagian kewenangan antara penegak hukum militer dan sipil benar-benar jelas, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," lanjutnya.