Bamsoet menyebut, pergeseran yurisdiksi peradilan militer sebenarnya telah diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Namun, implementasinya terhambat karena ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 masih mendasarkan kewenangan peradilan pada status pelaku.
Akibatnya, kata dia, selama hampir 29 tahun Indonesia menghadapi persoalan ketidaksinkronan aturan hukum yang belum diselesaikan secara menyeluruh. Adapun putusan MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun, yakni hingga 15 Oktober 2028, bagi pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Peradilan Militer.
"Sudah hampir tiga dekade persoalan ini menggantung. Reformasi TNI berjalan, tetapi reformasi peradilannya tertinggal. Karena itu, pemerintah dan DPR perlu memastikan perubahan aturan peradilan militer dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap menjaga keseimbangan antara prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan kepentingan pertahanan negara," tegas Bamsoet.
Dia juga mengingatkan, perubahan regulasi tersebut tidak cukup hanya dengan memindahkan lokasi persidangan. Aspek hukum acara seperti penyidikan, penahanan, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti harus diatur secara rinci agar proses hukum perkara yang melibatkan prajurit dapat berjalan tanpa hambatan prosedur internal.