NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau perkembangan informasi terkait operasional penerbangan di Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi. Pemantauan ini dilakukan seiring diberlakukannya perpanjangan penutupan bandara menyusul laporan serangan rudal yang diklaim oleh kelompok Houthi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, mengatakan pemantauan dilakukan melalui kanal informasi resmi dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) guna memitigasi dampak terhadap operasional penerbangan yang terhubung dengan Indonesia.
"Sejumlah penerbangan transit yang terhubung dengan Riyadh mengalami pembatalan, penyesuaian rute, maupun pengaturan ulang perjalanan penumpang. Kondisi ini terutama berdampak pada penerbangan yang memiliki koneksi menuju atau dari Riyadh melalui sejumlah hub penerbangan internasional," kata Lukman dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026)
Ia menjelaskan berdasarkan pemantauan terhadap informasi operasional maskapai per 13 Oktober 2026, sejumlah maskapai internasional melakukan penyesuaian layanan. Di antaranya ada Qatar Airways membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha-Riyadh dan sebaliknya pada 9 hingga 17 Oktober 2026, dengan pengalihan penumpang melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi.
Kemudian ada juga maskapai Emirates yang membatalkan sejumlah penerbangan menuju dan dari Riyadh. Sementara itu, sejumlah maskapai lainnya menerapkan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, atau penghentian sementara layanan menuju Riyadh.
"Berdasarkan data pemantauan yang sama, penerbangan langsung dari Indonesia ke beberapa negara seperti Doha, India, Dubai, Abu Dhabi, Manila, Srilanka, Istanbul, Ethiopia, Oman yang tercantum dalam laporan masih beroperasi normal," terang Lukman.
Mencermati perkembangan situasi tersebut, Kemenhub mengimbau masyarakat Indonesia khususnya calon penumpang yang memiliki rencana perjalanan menuju maupun dari Arab Saudi untuk memantau informasi resmi dari otoritas penerbangan setempat serta berkoordinasi dengan maskapai terkait status penerbangan dan kemungkinan perubahan jadwal.
"Penumpang yang terdampak pembatalan atau perubahan jadwal penerbangan, diimbau untuk menghubungi maskapai masing-masing guna memperoleh informasi mengenai penjadwalan ulang maupun ketentuan layanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku dan meminta agar maskapai untuk memenuhi hak-hak penumpang (Reschedule, refund atau rerouting) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Lukman.