Mencermati perkembangan situasi tersebut, Kemenhub mengimbau masyarakat Indonesia khususnya calon penumpang yang memiliki rencana perjalanan menuju maupun dari Arab Saudi untuk memantau informasi resmi dari otoritas penerbangan setempat serta berkoordinasi dengan maskapai terkait status penerbangan dan kemungkinan perubahan jadwal.

"Penumpang yang terdampak pembatalan atau perubahan jadwal penerbangan, diimbau untuk menghubungi maskapai masing-masing guna memperoleh informasi mengenai penjadwalan ulang maupun ketentuan layanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku dan meminta agar maskapai untuk memenuhi hak-hak penumpang (Reschedule, refund atau rerouting) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Lukman.