Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung mengerahkan alat berat sekaligus menangani pembuangan material bekas pembongkaran. Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertugas menangani sampah yang ditinggalkan setelah proses penertiban.
Sukma juga mengungkapkan, penertiban bangunan liar akan terus dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengembalikan fungsi saluran air serta menata ruang publik.
"Semangat Pemerintah Kota Bandung dan provinsi adalah mengembalikan fungsi saluran air. Jadi, tidak ada PKL yang permanen dan bangli itu secara perlahan, bertahap kita tertibkan semua," pungkasnya.