Sebagaimana diketahui, bank devisa yang telah ditunjuk dapat dimanfaatkan eksportir untuk mendapatkan fasilitas DHE SDA sesuai ketentuan dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Pasal 18A merupakan fasilitas yang pemanfaatannya bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memanfaatkannya dikenakan kewajiban penempatan paling sedikit 30% untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan pada bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN.
Eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan PP 2/2026, yaitu penempatan 100% selama paling singkat 12 bulan pada bank devisa BUMN untuk sektor pertambangan nonmigas, dengan lima tujuan penggunaan sebagaimana Pasal 11A; atau penempatan paling sedikit 30% selama paling singkat 3 bulan pada bank devisa BUMN untuk sektor pertambangan migas.