NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) membongkar dugaan kecurangan produksi dan peredaran beras fortifikasi tak sesuai standar mutu serta kandungan gizi. Bapanas menduga konsumen mengalami kerugian hingga Rp 89 triliun akibat praktik curang.

"Setelah dihitung secara nasional, karena kita ambil rata-rata Rp 23.000 keuntungan, itu dihitung secara nasional dengan jumlah penduduk dan barang yang beredar itu sekitar Rp 89 triliun," kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas RI, Brigjen Hermawan, dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menjelaskan nilai kerugian konsumen dihitung secara kumulatif dari seluruh merek dan produsen yang diduga melanggar. Dia mengatakan nilainya berasal dari selisih keuntungan dengan volume konsumen beras fortifikasi abal-abal.

"Kerugian konsumen tadi itu bukan hanya yang ditampilkan, tapi dari 25 merek dagang oleh 11 pelaku usaha. Itu dihitung berdasarkan selisih keuntungan dengan volume konsumen yang mengonsumsi beras fortifikasi," jelas Andriko.

Andriko mengungkap para pelaku usaha diduga memanfaatkan celah regulasi penetapan harga. Ketika beras medium dan premium sempat mengalami kelangkaan di ritel modern, pasar kemudian dibanjiri oleh beras fortifikasi.