Pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif secara menyeluruh kepada 25 merek beras fortifikasi tersebut. Sanksinya mulai dari penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar.

"Ke-25 merek beras fortifikasi itu semuanya sudah diberikan sanksi dan hari ini seharusnya barang itu sudah tidak ada di pasaran karena tidak memenuhi syarat," ujar Andriko.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Suhasto menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan pertama dari Bapanas dengan memproses hukum produsen yang terlibat, yakni PT DTA. Penyidik, kata dia, telah memeriksa pimpinan dari perusahaan tersebut.

"Yang sudah diperiksa dari PT DTA itu adalah direktur sama kepala operasinya," kata Suhasto.