NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) membongkar dugaan kecurangan produksi dan peredaran beras fortifikasi tak sesuai standar mutu serta kandungan gizi. Bapanas menduga konsumen mengalami kerugian hingga Rp 89 triliun akibat praktik curang.
"Setelah dihitung secara nasional, karena kita ambil rata-rata Rp 23.000 keuntungan, itu dihitung secara nasional dengan jumlah penduduk dan barang yang beredar itu sekitar Rp 89 triliun," kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Bapanas RI, Brigjen Hermawan, dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menjelaskan nilai kerugian konsumen dihitung secara kumulatif dari seluruh merek dan produsen yang diduga melanggar. Dia mengatakan nilainya berasal dari selisih keuntungan dengan volume konsumen beras fortifikasi abal-abal.
"Kerugian konsumen tadi itu bukan hanya yang ditampilkan, tapi dari 25 merek dagang oleh 11 pelaku usaha. Itu dihitung berdasarkan selisih keuntungan dengan volume konsumen yang mengonsumsi beras fortifikasi," jelas Andriko.
Andriko mengungkap para pelaku usaha diduga memanfaatkan celah regulasi penetapan harga. Ketika beras medium dan premium sempat mengalami kelangkaan di ritel modern, pasar kemudian dibanjiri oleh beras fortifikasi.
Dia menjelaskan beras fortifikasi dikategorikan sebagai beras khusus, sehingga harga eceran tertingginya (HET) tidak diatur oleh pemerintah. Kondisi itu diduga dimanfaatkan produsen tertentu untuk mematok harga tinggi dengan klaim-klaim mutu kandungan gizi lebih.
"Beras fortifikasi ini adalah beras yang harga eceran tertingginya tidak diatur, dia termasuk kategori beras khusus. Sehingga ini rupanya menjadi celah oleh pelaku usaha untuk mengambil keuntungan secara tidak baik," ujar Andriko.
Dia menjelaskan pengawasan Bapanas mencakup dua tahapan, yakni pemeriksaan keabsahan dan masa berlaku izin edar serta pengujian kesesuaian mutu dan klaim gizi di laboratorium. Andriko mencontohkan, dalam label izin edar, para produsen biasanya mengklaim kualitas premium serta penambahan zat gizi mikro seperti zinc, vitamin B1, B9, dan B12. Namun, hasil uji laboratorium justru menunjukkan hal yang berbeda.
"Dari ketiga objek pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pangan, itu ketemu 25 dari 27 merek dagang itu tidak memenuhi syarat," tuturnya.
Pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif secara menyeluruh kepada 25 merek beras fortifikasi tersebut. Sanksinya mulai dari penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar.
"Ke-25 merek beras fortifikasi itu semuanya sudah diberikan sanksi dan hari ini seharusnya barang itu sudah tidak ada di pasaran karena tidak memenuhi syarat," ujar Andriko.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Suhasto menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan pertama dari Bapanas dengan memproses hukum produsen yang terlibat, yakni PT DTA. Penyidik, kata dia, telah memeriksa pimpinan dari perusahaan tersebut.
"Yang sudah diperiksa dari PT DTA itu adalah direktur sama kepala operasinya," kata Suhasto.