Dia menjelaskan beras fortifikasi dikategorikan sebagai beras khusus, sehingga harga eceran tertingginya (HET) tidak diatur oleh pemerintah. Kondisi itu diduga dimanfaatkan produsen tertentu untuk mematok harga tinggi dengan klaim-klaim mutu kandungan gizi lebih.

"Beras fortifikasi ini adalah beras yang harga eceran tertingginya tidak diatur, dia termasuk kategori beras khusus. Sehingga ini rupanya menjadi celah oleh pelaku usaha untuk mengambil keuntungan secara tidak baik," ujar Andriko.

Dia menjelaskan pengawasan Bapanas mencakup dua tahapan, yakni pemeriksaan keabsahan dan masa berlaku izin edar serta pengujian kesesuaian mutu dan klaim gizi di laboratorium. Andriko mencontohkan, dalam label izin edar, para produsen biasanya mengklaim kualitas premium serta penambahan zat gizi mikro seperti zinc, vitamin B1, B9, dan B12. Namun, hasil uji laboratorium justru menunjukkan hal yang berbeda.

"Dari ketiga objek pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pangan, itu ketemu 25 dari 27 merek dagang itu tidak memenuhi syarat," tuturnya.