Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas RI, Andriko Noto Susanto, menyampaikan bahwa Bapanas telah melaporkan 25 merek dagang dari 11 pelaku usaha beras fortifikasi ke Bareskrim Polri. Langkah ini merupakan hasil tindak lanjut pengawasan mutu dan nilai gizi, baik pada tahap pre-market (izin edar) maupun post-market (kesesuaian produk di lapangan).

"Dari ketiga objek pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pangan, itu ketemu 25 dari 27 merek dagang itu tidak memenuhi syarat," sebut Andriko.

Andriko menegaskan, Bapanas telah menjatuhkan sanksi administratif tegas berupa penghentian produksi, penarikan produk dari pasaran, hingga pencabutan izin edar.

"Jadi ke-25 merek beras fortifikasi itu semuanya sudah diberikan itu. Dan hari ini seharusnya barang itu sudah tidak ada di pasaran ya, karena tidak memenuhi syarat," ujar Andriko.

Saat ini, laporan kepolisian pertama telah ditindaklanjuti oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Laporan itu terkait lima merek beras fortifikasi yang diproduksi oleh PT DTA. Penyidik telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Meski begitu belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.