Selain itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa perluasan akses perlu disertai peningkatan pemanfaatan layanan keuangan secara produktif
"OJK berperan penting dalam mendorong pemanfaatan IKAD melalui penguatan koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan keterlibatan industri jasa keuangan. Sinergi TPAKD, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan menjadi penting agar layanan keuangan yang tersedia dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha serta mendukung pengembangan perekonomian daerah," ucap Friderica.
Hingga saat ini, 38 provinsi dan 341 kabupaten/kota telah memuat indikator inklusi keuangan/IKAD dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Panduan nomenklatur sub kegiatan lintas urusan terkait inklusi keuangan juga telah disusun sebagai basis perencanaan dan penganggaran daerah.
Dashboard IKAD dikembangkan sebagai decision-support tool yang menyajikan data terintegrasi dan berkelanjutan untuk pemantauan dan evaluasi capaian IKAD, sekaligus membantu pemerintah daerah dan pemangku kepentingan merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Dasbor ini memiliki tiga fitur utama, yaitu Peta Wilayah untuk mengidentifikasi kondisi akses keuangan di daerah; Analisis Wilayah untuk melihat skor dan posisi daerah serta memetakan program yang perlu diperkuat berdasarkan 14 sub indikator pembentuk IKAD; serta Kalkulator Simulasi untuk menganalisis potensi perubahan skor IKAD melalui simulasi perubahan nilai pada 14 sub indikator tersebut.
"Integrasi IKAD ke dokumen perencanaan daerah untuk memastikan penerjemahan data menjadi kebijakan. Sinergi multi pihak dalam penyediaan data dan merumuskan intervensi kebijakan daerah. Dari sinilah kebijakan ini akan menjadi dasar perencanaan nasional. Semoga Dashboard IKAD bermanfaat dalam meningkatkan inklusi keuangan daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Bappenas.