Selain melanjutkan perundingan, Barantin memperketat pengawasan terhadap perusahaan eksportir di dalam negeri agar persoalan pemenuhan standar tidak kembali menghambat akses pasar sarang burung walet Indonesia.
Karding menekankan pentingnya langkah tersebut untuk mencegah bertambahnya perusahaan yang terkena penangguhan akibat tidak memenuhi persyaratan negara tujuan.
Pada 21 Agustus 2026, Karding menyebut sebanyak 19 dari 57 perusahaan sarang burung walet terdaftar dikenai penangguhan terkait ketidakpatuhan terhadap standar ekspor ke China.
Karding saat itu menjelaskan, penertiban terhadap perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dilakukan di dalam negeri untuk mencegah tindakan pembatasan yang lebih luas dari otoritas China.
Namun, penangguhan terhadap sejumlah perusahaan tersebut tidak berarti seluruh ekspor sarang burung walet Indonesia ke China dihentikan karena perusahaan lain yang memenuhi persyaratan masih dapat melakukan pengiriman.
Kegiatan ekspor tetap berlangsung, antara lain melalui pengiriman sarang burung walet asal Banten yang dilepas Barantin pada 21 Agustus 2026.
Adapun hasil audit GACC pada Juli 2026 menunjukkan sejumlah catatan terkait kandungan aluminium pada sebagian produk yang melebihi persyaratan, ketertelusuran bahan baku hingga rumah walet, serta pengawasan kepatuhan perusahaan.