Menindaklanjuti temuan tersebut, Barantin meminta perusahaan terkait melakukan tindakan perbaikan, memperketat pengawasan terhadap proses produksi, serta menyampaikan perkembangan pembenahan kepada GACC.

Barantin sebelumnya juga telah melakukan investigasi, mewajibkan pengujian awal kandungan aluminium, serta membentuk kelompok kerja teknis bersama GACC untuk mempercepat penyelesaian persoalan penangguhan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor sarang burung walet Indonesia ke China pada semester I 2026 mencapai 172,15 juta dolar AS atau sekitar Rp3,13 triliun dengan volume 186,8 ton.

Nilai ekspor tersebut turun sekitar 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, meskipun China tetap menjadi tujuan utama ekspor sarang burung walet Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan mencatat nilai ekspor sarang burung walet Indonesia ke China sepanjang 2025 mencapai 380,20 juta dolar AS atau sekitar Rp6,90 triliun, setara 80,15 persen dari total nilai ekspor komoditas tersebut.

Besarnya kontribusi pasar China menunjukkan pentingnya pembenahan standar mutu dan penguatan pengawasan untuk menjaga kelangsungan ekspor sekaligus membuka kembali peluang bagi perusahaan yang terkena penangguhan.

Melalui kelanjutan perundingan dengan GACC dan perbaikan sistem pengawasan di dalam negeri, Barantin berupaya memastikan perusahaan yang memenuhi persyaratan dapat mengakses pasar China serta mencegah penangguhan serupa pada masa mendatang.