NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online (judol) yang beroperasi melalui situs Boxkia.com. Polisi menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan ini.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyatakan penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian online terus dijalankan, baik terhadap pengelola operasional maupun aliran dananya. Hal itu, kata dia, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
"Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online," kata Suhermanto melalui keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Dia menyatakan penanganan perkara perjudian online ini tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga mencakup penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).