Disebutkan, Jhiazi bertugas membagi pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs di dunia maya. Dari tangannya, disita tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, dan empat unit telepon genggam.

Kemudian, Farhan Akbar Djafar yang diduga bertugas di divisi kreatif situs Boxkia serta memublikasikan materi promosi di Instagram dan TikTok.Selanjutnya, Alfi Sena Pradipta yang bertugas sebagai customer service sekaligus admin untuk meningkatkan engagement pengguna guna menaikkan peringkat situs Boxkia. Terkahir adalah Lesica yang mengelola bagian keuangan, termasuk pembukuan, penggajian karyawan, serta transaksi deposit dan penarikan dana pemain.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik, serta pengajuan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional website bermuatan perjudian tersebut," pungkas Suhermanto.

Dalam perkara ini, para tersangka terancam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian online dan pencucian uang.