NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online (judol) yang beroperasi melalui situs Boxkia.com. Polisi menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan ini.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyatakan penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian online terus dijalankan, baik terhadap pengelola operasional maupun aliran dananya. Hal itu, kata dia, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

"Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online," kata Suhermanto melalui keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Dia menyatakan penanganan perkara perjudian online ini tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga mencakup penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Suhermanto menjelaskan, penyelidikan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik pada September 2026. Dari patroli tersebut, ditemukan situs Boxkia.com yang memuat permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.

Pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran demi memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu. Barang-barang yang didapatkan tersebut kemudian dapat dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Untuk memfasilitasi transaksi, pengelola menyediakan saluran deposit melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS.

"Penarikan dana atau withdraw pemain diduga disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU," ungkap Suhermanto.

Dalam perkara ini penyidik mengamankan 4 orang tersangka di beberapa lokasi di Jakarta Barat. Pertama WN China bernama Jhiazi Chen. Dia diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia.

Disebutkan, Jhiazi bertugas membagi pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs di dunia maya. Dari tangannya, disita tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, dan empat unit telepon genggam.

Kemudian, Farhan Akbar Djafar yang diduga bertugas di divisi kreatif situs Boxkia serta memublikasikan materi promosi di Instagram dan TikTok.Selanjutnya, Alfi Sena Pradipta yang bertugas sebagai customer service sekaligus admin untuk meningkatkan engagement pengguna guna menaikkan peringkat situs Boxkia. Terkahir adalah Lesica yang mengelola bagian keuangan, termasuk pembukuan, penggajian karyawan, serta transaksi deposit dan penarikan dana pemain.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik, serta pengajuan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional website bermuatan perjudian tersebut," pungkas Suhermanto.

Dalam perkara ini, para tersangka terancam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian online dan pencucian uang.