Suhermanto menjelaskan, penyelidikan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik pada September 2026. Dari patroli tersebut, ditemukan situs Boxkia.com yang memuat permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.
Pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran demi memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu. Barang-barang yang didapatkan tersebut kemudian dapat dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. Untuk memfasilitasi transaksi, pengelola menyediakan saluran deposit melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS.
"Penarikan dana atau withdraw pemain diduga disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU," ungkap Suhermanto.
Dalam perkara ini penyidik mengamankan 4 orang tersangka di beberapa lokasi di Jakarta Barat. Pertama WN China bernama Jhiazi Chen. Dia diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia.