NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyelundupan benih lobster berjumlah 73 ribu ekor. Polisi menangkap 2 orang tersangka dalam pengungkapan ini.
"Total 73 ribu ekor untuk hari ini yang ada di depan rekan-rekan di 12 box ini. Rata-rata satu box itu 6.000. Kemudian untuk tersangka yang kami tangkap dalam operasi tangkap tangan ini ada dua orang. Perannya adalah sebagai sopirnya, driver-nya, kemudian orang yang diberikan kepercayaan oleh bosnya," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).
Irhamni mengatakan, dua orang tersangka yang ditangkap yakni memiliki peran berbeda yakni sebagai sopir dan orang kepercayaan bos dalam kasus itu. Polisi mengungkap, para tersangka justru tidak saling mengenal satu sama lain dalam melancarkan aksinya.
"Yang pertama, saudara Rafles Valentino Jose Rizal, yang kedua adalah Saudara Ferdi Affansyah. Kedua orang ini adalah orang yang berasal dari Lampung, kemudian diperintahkan oleh pemilik modal atau bosnya mengambil baby lobster ini di wilayah Depok, yang mana dia hanya mengambil sesuai dengan perintah bosnya dari orang yang dia tidak kenal, yang berasal dari Pangandaran tadi. Jadi, antara satu tim ataupun satu pelaku dengan pelaku yang lain ini saling tidak mengenal," lanjutnya.
Irhamni mengungkap, lobster itu rencananya akan diselundupkan menuju ke Vietnam. Lobster itu berasal dari Pangandaran, Jawa Barat (Jabar).