Menurut Irhamni, para pelaku telah menyelundupkan benih lobster sebanyak 9 kali. Irhamni menyebut negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 170 miliar.
"Dari 12 boks ini kurang lebih menghasilkan Rp 5,8 miliar. Sesuai keterangan saksi dan para pelaku mengatakan bahwa mereka sudah 10 kali, ini yang ke-10. Sementara 9 yang lainnya tidak tertangkap, akan tetapi hasil dari kejahatan ini akan kami telusuri dengan tindak pidana pencucian uang tentunya," kata dia.
"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan kejar, kami miskinkan terhadap hasil-hasil kejahatan yang kurang lebih 9 kali yang lainnya kurang lebih Rp 170 miliar kerugian negara yang yang dia nikmatin selama melakukan kejahatan itu," imbuhnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Para tesangka juga berpotensi dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).