NADIKABAR.COM β€” Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut secara tuntas dugaan pelanggaran di sektor pangan, menyusul laporan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kepada Kapolri, demi melindungi warga dari praktik kecurangan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dan mendapatkan penjelasan langsung mengenai sejumlah persoalan pangan yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian.

β€œSurat itu sudah sampai ke kami, tadi sudah dijelaskan juga oleh Pak Menteri apa yang harus dilakukan oleh jajaran kepolisian,” kata Asep dalam ditemui awak media seusai menemui Mentan, di Jakarta, Senin.

Ia memastikan penyelidikan hingga penegakan hukum akan dilakukan untuk menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum dan memastikan kepentingan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik curang dalam tata niaga pangan.

Asep menegaskan, Bareskrim akan bergerak menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga proses hukum terhadap pihak yang ditemukan melakukan pelanggaran.

β€œTentunya kami akan langsung melakukan kegiatan-kegiatan dari mulai penyelidikan sampai nanti ke penegakan hukum,” katanya menegaskan.

Salah satu fokus penanganan adalah dugaan pelanggaran oleh importir. Asep menyebutkan, Bareskrim akan mengecek perkembangan penanganan perkara, termasuk empat laporan polisi yang tengah diproses, serta menelusuri perusahaan atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran.

β€œKemudian ada empat laporan polisi yang sedang kita terproses dan kita akan terus mengecek perusahaan-perusahaan atau badan hukum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sehingga kita bisa lakukan proses-proses selanjutnya,” ujarnya lagi.

Selain importir, persoalan pakan ternak juga masuk dalam 11 prioritas yang akan ditindaklanjuti. Bareskrim akan mendalami setiap dugaan pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.