Asep menekankan, penegakan hukum di sektor pangan merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam mengawal program strategis pemerintah, terutama karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

β€œJajaran kepolisian harus betul-betul menjamin semua program daripada pemerintah, semua program strategis dari Bapak Presiden harus berjalan karena ini berhubungan dengan hajat hidup orang banyak,” katanya pula.

Sebelumnya, Mentan telah menyurati Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk meminta dukungan penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia pangan.

Surat tersebut merupakan yang kedua kalinya disampaikan Mentan kepada Kapolri, setelah sebelumnya ia meminta dukungan serupa kepada Kapolri terdahulu.

Laporan itu mencakup sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran tata niaga ayam dan telur, kecurangan beras fortifikasi, hingga perkara lain yang telah ditangani aparat penegak hukum.

”Sudah kami bersurat dua kali ke Kapolri,” kata Mentan pula.

Menurut Amran, dugaan permainan dalam tata niaga pangan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena dampaknya langsung dirasakan peternak, produsen, dan konsumen.

Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan rantai distribusi berjalan sehat serta mencegah praktik yang merugikan masyarakat dan mengganggu kebijakan pemerintah.

Amran menegaskan, pengawasan dan penindakan harus menjangkau berbagai komoditas, bukan hanya satu sektor. Ia menyebut Satgas Pangan Polri telah menetapkan 102 tersangka dalam penindakan sepanjang 2024 hingga 2026, dan jumlah tersebut berpotensi bertambah.