Dalam pemeriksaan yang dilakukan, OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada anggota bursa terkait dan juga penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan transaksi saham DSSA.

OJK juga melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA. Setidaknya ada 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

Nah atas pemeriksaan insentif tersebut, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," ujar Hasan dalam konferensi pers yang sama.

Pada proses pemeriksaan, OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi DSSA dan menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud.

Pada saham BREN dan CUAN, Hasan memaparkan pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan atas proses penawaran umum atas saham BREN dan CUAN. Pihaknya menduga ada pelanggaran pasal 107 Undang-undang Pasar Modal.