Setelah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi, selanjutnya tim penyidik mendatangi tempat pemeriksaan. Pada sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik menangkap Tatang. Dari penggeledahan badan, penyidik menyita dua unit ponsel serta paspor dan KTP atas nama Tatang Winata.

Usai penangkapan, Tatang dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut dan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Adapun Tatang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan kegiatan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.