Ia bersama tersangka berinisial MT diduga berperan sebagai pihak yang membantu proses pembuatan, pengurusan, dan penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial DCP yang merupakan warga negara China, diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel, mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusi di wilayah Indonesia.

Total nilai barang bukti yang disita dalam kasus tersebut mencapai Rp253 miliar. Para tersangka disangkakan Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).