NADIKABAR.COM β Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap Direktur PT TSI Tatang Winata (TW) yang kabur ke luar negeri saat proses penyidikan kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan barang lainnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Tatang ditangkap pada Selasa (6/10) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
βDittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata yang sempat melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan atas perkara penyelundupan ponsel bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia,β katanya.
Safri menjelaskan, penangkapan Tatang pada Selasa (6/10) bermula saat penyidik menerima informasi dari petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terkait adanya seseorang yang masuk dalam objek subject of interest (SOI) atas nama Tang Tatang Winata yang baru tiba dari Seoul, Korea Selatan.
Setelah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi, selanjutnya tim penyidik mendatangi tempat pemeriksaan. Pada sekitar pukul 20.00 WIB, penyidik menangkap Tatang. Dari penggeledahan badan, penyidik menyita dua unit ponsel serta paspor dan KTP atas nama Tatang Winata.
Usai penangkapan, Tatang dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut dan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Adapun Tatang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan kegiatan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.
Ia bersama tersangka berinisial MT diduga berperan sebagai pihak yang membantu proses pembuatan, pengurusan, dan penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial DCP yang merupakan warga negara China, diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel, mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusi di wilayah Indonesia.
Total nilai barang bukti yang disita dalam kasus tersebut mencapai Rp253 miliar. Para tersangka disangkakan Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).