β€œDari 12 boks ini kurang lebih menghasilkan Rp5,8 miliar,” katanya.

Puluhan ribu BBL tersebut, ujar dia, berasal dari Pangandaran dan akan dibawa menuju Tangerang. Dari sana, BBL akan diestafet ke wilayah Sumatera, Jambi, Malaysia, Singapura, Kamboja, hingga akhirnya ke Vietnam.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman sanksi pidana di atas lima tahun.

Irhamni memastikan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini untuk mengetahui kepemilikan BBL, pihak yang mengirim, serta jaringan internasional yang terlibat.

Sementara itu, BBL yang disita diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dibudidayakan di wilayah Batam sebagai upaya pemerintah mencegah penyelundupan ke luar negeri.