NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat, ke Vietnam.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dua tersangka itu berinisial RVJR dan FA yang berperan sebagai sopir serta orang kepercayaan pihak penyelundup.

Ia mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Minggu (18/10) malam di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, saat menaiki mobil untuk mengambil BBL selundupan.

“Kedua orang ini adalah orang yang berasal dari Lampung, kemudian diperintahkan oleh pemilik modal atau bosnya mengambil baby lobster ini di wilayah Depok yang mana dia hanya mengambil sesuai dengan perintah bosnya dari orang yang dia tidak kenal, yang berasal dari Pangandaran tadi,” jelasnya.

Dari penangkapan, penyidik menyita 12 boks yang berisi 73 ribu ekor BBL dengan rata-rata 6 ribu ekor BBL per boks.