Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa pengiriman yang pada akhirnya terungkap ini merupakan yang ke-10 kali dilakukan oleh terduga sindikat, sementara sembilan lainnya tidak tertangkap oleh kepolisian.
Penyelundupan tersebut berlangsung selama tiga bulan terakhir dengan 40 boks BBL dalam sekali pengiriman. Kerugian akibat penyelundupan tersebut diperkirakan kurang lebih Rp170 miliar.
Maka dari itu, tim penyidik pada Dittipidter Bareskrim Polri turut mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
βTidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan kejar. Kami miskinkan terhadap hasil-hasil kejahatan yang kurang lebih sembilan kali kurang lebih Rp170 miliar kerugian negara yang yang dia nikmati selama melakukan kejahatan itu,β ucap Irhamni.