NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan kecurangan terkait produksi dan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas. Penyidik telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti, dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara tentunya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Meski begitu, saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Adapun peningkatan status perkara baru saja diputuskan.

"Ini untuk penetapan tersangka belum. Karena ini masih proses, baru sekitar tiga hari kemarin," ungkapnya.

Suhasto menjelaskan pengusutan perkara ini bermula dari tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yakni 'Polisi Peduli Pangan'. Hal itu juga menyusul surat dari Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) tertanggal 15 September 2026.

Menindaklanjuti hal itu, Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan bersama Bapanan melakukan pengujian terhadap sejumlah beras fortifikasi di pasaran. Hasil uji laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech (SIG) mendapati adanya ketidaksesuaian kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi.