Sebagai informasi, beras fortifikasi adalah beras yang ditambahkan zat gizi tertentu untuk meningkatkan kandungan mikronutriennya. Bapanas mendefinisikan beras fortifikasi sebagai beras yang ditambahkan kernel beras fortifikan guna memperoleh komposisi zat gizi tertentu yang diharapkan.
Kernel sendiri merupakan butiran beras yang telah diperkaya atau ditambahkan zat gizi, yang kemudian dicampurkan dengan beras biasa.
Dalam pembuatannya, terdapat proses penambahan zat gizi dan serangkaian standar ketat yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan regulasi khusus, yakni Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.
Suhasto menyoroti modus operandi produsen yang memanfaatkan ketiadaan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada komoditas beras fortifikasi untuk meraup keuntungan besar, sementara kualitasnya tak sesuai.
Di pasaran, HET beras premium dipatok Rp 14.900 per kilogram dan beras medium Rp 13.500 per kilogram. Namun, begitu diolah menjadi beras fortifikasi, produsen menjualnya bebas dengan harga berkisar Rp 63.000 - Rp 138.000 per kemasan 5 kilogram.
"Bisa dibayangkan manakala seluruh beras premium ini diambil untuk fortifikasi, tinggal dicampurkan 1 persen saja zat sesuai keperluan, itu bisa berubah harganya. Fortifikasi tidak punya harga eceran tertinggi, tidak ada HET-nya. Jadi berapapun mereka mau menaikkan sesuai dengan profit produsen masing-masing. Terlebih pada label kemasannya ternyata tidak sesuai, nanti kan yang dirugikan masyarakat sendiri," pungkasnya.