Kelima merek tersebut yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis dan Wijaya Kusuma.

"Kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan label pada kemasan," terang Suhasto.

Suhasto menyebut, kelima merek tersebut diproduksi oleh satu perusahaan yang sama, yakni PT DTA. Perusahaan ini beroperasi di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari pelapor, yaitu pihak dari Bapanas RI; Kemudian Direktur PT DTA dan Kepala Produksi PT DTA," ujar dia.

Dalam pengungkapan ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa 6,4 ton beras senilai ratusan juta rupiah. Tak hanya itu, penyidik juga menyita mesin penggiling senilai Rp 1 miliar.

"Barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp 155.260.000, dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai sebesar Rp 1 miliar," ungkap Suhasto.