NADIKABAR.COM — Tim SAR gabungan melanjutkan operasi pencarian hari kedua terhadap dua orang wisatawan korban tanah longsor saat cuaca ekstrem di kawasan Eco Park Pelaga Glamping Retreat, Desa Pelaga, Kabupaten Badung, Bali.

"Untuk pencarian di hari kedua tanah longsor di Eco Park Pelaga Glamping ini, kami tadi pagi pukul 07.00 sudah melaksanakan pengarahan semua stakeholder yang melaksanakan tugas-tugas SAR,” ucap Kepala Kantor Basarnas Bali I Nyoman Sidakarya di Denpasar, Selasa.

Ia menjelaskan tim SAR gabungan membagi kekuatan menjadi tiga regu guna memaksimalkan penyisiran di sekitar area bencana.

Regu pertama dikerahkan untuk berfokus melakukan pencarian langsung di titik lokasi kejadian tanah longsor. Regu kedua ditugaskan melaksanakan penyisiran di area hulu bendungan Desa Pelaga. Sementara regu ketiga menyisir aliran sungai setelah bendungan hingga radius kurang lebih 2,5 kilometer dari lokasi utama.

Berdasarkan data Polsek Petang, lanjutnya, dua wisatawan yang sedang berlibur dan menjadi korban timbunan longsor ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Bangkit Khoirul Mubarok serta Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Sacha Erich Schubert.

Basarnas Bali menduga musibah tersebut akibat guyuran hujan deras yang memicu tanah longsor hingga menimpa bangunan tempat menginap korban pada Minggu (1/11) malam.

"Dugaan penyebabnya hujan deras yang mengakibatkan tanah itu longsor dan menimpa lembing yang ada di posisi Eco Park Pelaga ini," ujarnya.

Ia menjelaskan material longsor mengenai dua kamar glamping, dimana satu kamar dalam kondisi kosong dan satu kamar lainnya terisi oleh kedua korban.

Dalam operasi hari kedua ini, tim SAR gabungan mengerahkan berbagai perlengkapan mulai dari mesin pompa air atau alkon, alat manual seperti cangkul dan sekop, hingga satu anjing pelacak guna mendeteksi titik keberadaan korban.

"Kendalanya di sungai tidak ada, tetapi tetap kami berupaya mengerahkan alkon, alat manual, dan juga satu anjing pelacak untuk melacak posisi titik yang kita curigai," kata Sidakarya.

Hingga sore ini Basarnas Bali belum menemukan indikasi pasti posisi korban, namun pencarian terus dioptimalkan secara intensif di lapangan.

Ia menegaskan pelaksanaan operasi SAR berpedoman pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan yang dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari. Jika dalam kurun waktu tersebut korban belum ditemukan, operasi akan dilanjutkan dengan pemantauan serta koordinasi bersama masyarakat setempat.

"Apabila nanti ada tanda-tanda ditemukan korban, kami akan membuka kembali pelaksanaan operasi SAR tersebut," kata Sidakarya.