Adapun perubahan pada Peraturan I-X ialah menghapus ketentuan kriteria 1, 6, 7, dan 10. Kemudian perubahan aturan tersebut terdapat ketentuan tambahan.
"V.5.Dalam rangka tindakan korporasi, Bursa dapat melakukan pencabutan Suspensi Efek berdasarkan permohonan dari Perusahaan Tercatat, sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa," terangnya.
Sementara, Perubahan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, penyesuaian berupa penambahan ketentuan non-cancellation period yang dimulai 10 (sepuluh) menit sebelum berakhirnya setiap sesi call auction, sebelum memasuki periode random closing dan order matching. Implementasi ketentuan tersebut akan mengikuti timeline proyek PSPP.