NADIKABAR.COM — Harga saham terendah Rp 1 mulai diterapkan mulai hari ini. Hal ini seiring dengan pencabutan harga saham minimum Rp 50 dan perubahan aturan terkait dengan papan pemantauan khusus.
"Terkait dengan perubahan I-X tersebut, dan berkenaan dengan pencabutan ketentuan harga minimum Rp 50 menjadi Rp 1 maka saham-saham yang terkena kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa adanya kriteria lainnya, akan dipindahkan ke dalam papan continuous auction (pasar reguler) per tanggal 28 September 2026," kata Direktur Pengembangan dan Pengawasan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy dalam keterangannya, dikutip Senin (27/9/2026).
Dia menjelaskan, BEI telah mengeluarkan Perubahan Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, serta Perubahan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada tanggal 25 September 2026 untuk berlaku efektif per tanggal 28 September 2026.
Adapun perubahan pada Peraturan I-X ialah menghapus ketentuan kriteria 1, 6, 7, dan 10. Kemudian perubahan aturan tersebut terdapat ketentuan tambahan.
"V.5.Dalam rangka tindakan korporasi, Bursa dapat melakukan pencabutan Suspensi Efek berdasarkan permohonan dari Perusahaan Tercatat, sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bursa," terangnya.
Sementara, Perubahan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, penyesuaian berupa penambahan ketentuan non-cancellation period yang dimulai 10 (sepuluh) menit sebelum berakhirnya setiap sesi call auction, sebelum memasuki periode random closing dan order matching. Implementasi ketentuan tersebut akan mengikuti timeline proyek PSPP.